Lampu merah mobil patroli menerangi jalanan gelap di Tangerang, Minggu (23/11) lalu. Di situlah akhirnya Muhammad Raffi (42) berhasil diringkus. Kurir narkoba ini sempat hilang bagai ditelan bumi setelah terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatera, Lampung. Tapi pelariannya tak berlangsung lama.
Yang membuat mata terbelalak, barang bukti yang berhasil diamankan polisi benar-benar fantastis. Pil ekstasi sebanyak 207.529 butir! Nilainya? Coba bayangkan, lebih dari Rp 207 miliar.
"Untuk barang bukti yang diamankan yakni ekstasi sejumlah 207.529 butir yang jika konversikan ke rupiah senilai Rp 207.529.000.000 (Dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta)," tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (24/11/2025).
Dia melanjutkan, dengan disitanya ratusan ribu pil haram itu, setidaknya 207.529 jiwa generasi muda terselamatkan dari cengkeraman bahaya narkotika. Angka yang sungguh mencengangkan.
Operasi penangkapan ini sendiri digarap tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, dibantu Satgas NIC pimpinan Kombes Zulkarnain Harahap dan Kombes Awaludin Amin. Mereka menutup rapat peluang kabur Raffi di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Semua berawal dari sebuah insiden di Km 136 Tol Trans Sumatera, Lampung, pada Kamis (20/11). Mobil Nissan X-Trail yang dikemudikan Raffi dan penuh muatan ekstasi nyungsep akibat micro sleep yang dialami sang pengemudi.
"Dalam kondisi terhimpit, tersangka Muhammad Raffi, saat itu berusaha keluar dari kendaraan melalui atas kendaraannya," jelas Eko.
Panik. Itulah yang dirasakan Raffi. Darahnya mungkin mendidih. Dia buru-buru keluar dari mobil, tapi sebelumnya sempat membuang lima tas berisi barang haram itu ke jurang samping jalan tol. Upaya nekat untuk menghilangkan jejak.
Dia pun melompat ke jurang, menghilang dalam kegelapan. Dengan susah payah, Raffi menuju perkampungan, mencari jalan raya. Pelariannya berlanjut lewat jalur darat. Sempat mampir di sebuah apartemen di Kalideres, Jakarta Barat, untuk sekadar menenangkan diri.
Ujung-ujungnya, dia pulang juga ke rumah istrinya di Kabupaten Tangerang. Di sana, dia berobat alternatif untuk mengobati luka-luka pasca kecelakaan. Tapi ternyata, itu jadi persinggahan terakhir sebelum tangan besi polisi meringkusnya.
Bukan Pemain Baru
Yang menarik, ternyata Raffi ini bukanlah orang baru di dunia gelap narkoba. Brigjen Eko Hadi mengungkapkan bahwa tersangka adalah residivis seorang ‘pemain lama’ yang sudah hapal betul lika-likunya.
"Yang bersangkutan adalah residivis kasus narkoba dan sudah divonis oleh PN Tangerang 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013," imbuhnya.
Saat ini Raffi dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Bareskrim Polri. Tapi kasusnya belum berakhir. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar bandar yang berada di atasnya.
“Ada DPO yang masih kita kejar,” tandas Eko. Perburuan masih berlanjut.
Artikel Terkait
Menteri Mukhtarudin Kawal Kasus Tiga TKW yang Diduga Dianiaya Majikan di Malaysia
Pemprov DKI Berlaku Lagi Ganjil-Genap di 24 Ruas Jalan Mulai 15 Juni, Pelanggar Siap-Siap Didenda Rp500 Ribu
PDIP Bantah Sakit Hati Ditinggal Jokowi, Sebut Mantan Presiden Justru Dipecat
Trump Umumkan Penandatanganan Kesepakatan Timur Tengah, Garda Revolusi Iran Bantah Jadwal Tersebut