Harga patokan ekspor untuk konsentrat tembaga kembali bergerak naik di awal Desember ini. Kementerian Perdagangan mencatat, angka itu kini berada di level USD 5.462,63 per Wet Metrik Ton. Kalau dibandingin dengan periode kedua November lalu, kenaikannya sekitar 0,55 persen.
Nah, apa sih yang bikin harganya naik? Menurut Tommy Andana, yang menjabat sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, penyebabnya kompleks. Dia bilang, permintaan global yang makin tinggi jadi salah satu pendorong utamanya.
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, serta perkembangan kendaraan listrik dan elektronik. Selain itu, fluktuasi nilai tukar dan pasokan yang terbatas akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut memengaruhi nilai HPE,”
Begitu penjelasan Tommy dalam rilis yang dikutip Selasa (2/12) kemarin.
Ceritanya nggak cuma soal tembaga aja. Tommy ngasih gambaran lebih detail soal pergerakan harga logam lain di periode yang sama. Harga tembaga di pasar dunia sebenarnya melemah tipis, cuma 0,07 persen. Tapi ini bisa jadi karena ada pasokan dengan kadar logam yang lebih rendah beredar.
Di sisi lain, emas dan perak justru meroket. Kenaikannya signifikan, masing-masing 0,92 persen dan 4,72 persen. Investor lagi ramai-ramainya lari ke logam mulia buat ngamanin aset mereka, jadi ya wajar harganya terdongkrak. Dan ini semua turut memengaruhi perhitungan HPE konsentrat tembaga kita.
Tommy pun menegaskan, proses penetapan angka patokan ini nggak asal-asalan. Dia bilang semuanya dikerjakan secara kredibel dan transparan, dengan data yang jelas. Acuannya dari mana? Untuk harga tembaga, patokannya ya London Metal Exchange (LME). Sementara harga emas dan perak ngikutin London Bullion Market Association (LBMA). Semua rekomendasi teknisnya juga melibatkan Kementerian ESDM.
Yang menarik, prosesnya nggak cuma di internal Kemendag. Mereka berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lain. Mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Keuangan, sampai Perindustrian. Tujuannya satu: biar hasilnya objektif dan benar-benar mencerminkan kondisi pasar global yang sesungguhnya.
“Sinergi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,”
tutur Tommy menambahkan.
Semua ketentuan ini udah resmi, kok. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2243 Tahun 2025. Kepmendag itu sendiri udah ditetapkan sejak 28 November lalu, dan berlaku efektif untuk dua minggu pertama di bulan Desember 2025. Jadi, pelaku industri punya kepastian buat menjalankan aktivitas ekspornya.
Artikel Terkait
Petinggi BCA Borong Saham Sendiri di Tengah Tekanan Jual
IMF Peringatkan Utang AS Capai 125% PDB, Butuh Penyesuaian Fiskal Terbesar
Cerebras Systems Ajukan IPO di Nasdaq Didukung Komitmen Besar OpenAI
Harga Minyak Sawit Malaysia Melemah, Dihantam Permintaan Lesu dan Anjloknya Harga Minyak Dunia