Tommy pun menegaskan, proses penetapan angka patokan ini nggak asal-asalan. Dia bilang semuanya dikerjakan secara kredibel dan transparan, dengan data yang jelas. Acuannya dari mana? Untuk harga tembaga, patokannya ya London Metal Exchange (LME). Sementara harga emas dan perak ngikutin London Bullion Market Association (LBMA). Semua rekomendasi teknisnya juga melibatkan Kementerian ESDM.
Yang menarik, prosesnya nggak cuma di internal Kemendag. Mereka berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lain. Mulai dari Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Keuangan, sampai Perindustrian. Tujuannya satu: biar hasilnya objektif dan benar-benar mencerminkan kondisi pasar global yang sesungguhnya.
tutur Tommy menambahkan.
Semua ketentuan ini udah resmi, kok. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2243 Tahun 2025. Kepmendag itu sendiri udah ditetapkan sejak 28 November lalu, dan berlaku efektif untuk dua minggu pertama di bulan Desember 2025. Jadi, pelaku industri punya kepastian buat menjalankan aktivitas ekspornya.
Artikel Terkait
RUPTL 2025-2034 Diuji di PTUN, Serikat Pekerja PLN Soroti Ancaman Kedaulatan Energi
Di Sudut Jalan, Ekonomi Kreatif Berdetak dengan Hukum Gotong Royong
Wall Street Bangkit, Didorong Laporan Cemerlang Bank Investasi dan Prospek Cerah TSMC
IHSG Tembus 9.075, Catat Rekor Baru di Awal 2026