Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Pentingnya Rule of Law
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah upacara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). Pembentukan komisi ini dinilai sebagai langkah konkret pertama pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum dan upaya strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam pengarahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa fondasi keberhasilan sebuah bangsa ditentukan oleh tegaknya hukum yang berkeadilan.
"Hukum boleh kita buat sebaik mungkin, selengkap mungkin. Tapi kalau penegakannya tidak baik dan tidak adil, tidak mungkin ada kepastian hukum. Keberhasilan suatu negara adalah apabila ada the rule of law," tegas Prabowo di hadapan para anggota komisi.
Presiden juga menekankan bahwa reformasi Polri merupakan agenda yang krusial dalam pembangunan nasional. Beliau memerintahkan komisi untuk melakukan kajian komprehensif terhadap kinerja Polri, mencakup aspek kelembagaan, etika, dan penegakan hukum, dengan kewajiban melaporkan hasilnya secara berkala setiap tiga bulan.
Aspirasi Publik Diangkat Menjadi Agenda Reformasi Nasional
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, memberikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo ini. Menurutnya, pembentukan komisi adalah bukti nyata kepemimpinan yang responsif terhadap suara rakyat.
"Komisi Percepatan Reformasi Polri ini memang salah satu aspirasi publik yang kuat, bahkan sempat menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi bulan Agustus lalu," jelas Iwan.
Artikel Terkait
Cak Imin Dukung Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Soroti Peran Kunci Tegakkan Demokrasi
Cak Imin Desak Investigasi Tulisan Misterius di Senjata Mainan Ledakan SMAN 72 Jakarta
Hansip Tewas Ditembak Saat Gagalkan Curanmor di Cakung, Kronologi Lengkap
KBM SMAN 72 Jakarta Daring 10 November 2025: Penyebab & Dampak Ledakan