Kelima tersangka dalam klaster pertama adalah:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka Klaster Kedua
Tiga tersangka dalam klaster kedua meliputi:
- RS (Roy Suryo)
- RHS
- TT
Para tersangka klaster kedua dikenai pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata yang Ditemukan Ternyata Mainan, Ini Kata Kapolri
Kerja Sama Indonesia-Inggris di COP30: Perkuat Tata Kelola Karbon & Pembangunan Rendah Karbon
Gubernur Banten Andra Soni Jemput Korban Perampokan Baduy, Tawarkan Rumah Singgah
Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto & Usulan Gelar Pahlawan Nasional