PP KAMMI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Jumat, 07 November 2025 | 22:10 WIB
PP KAMMI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kelima tersangka dalam klaster pertama adalah:

  • ES
  • KTR
  • MRF
  • RE
  • DHL

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka Klaster Kedua

Tiga tersangka dalam klaster kedua meliputi:

  • RS (Roy Suryo)
  • RHS
  • TT

Para tersangka klaster kedua dikenai pasal-pasal seperti Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).


Halaman:

Komentar