PP KAMMI Apresiasi Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) memberikan apresiasi dan menilai positif langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut organisasi mahasiswa ini, langkah hukum tersebut dianggap memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi, dalam pernyataannya pada Jumat, 7 November 2025, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa ketegasan ini penting agar energi dan perhatian masyarakat dapat dialihkan untuk mendiskusikan isu-isu nasional yang lebih positif dan membangun.
KAMMI menilai langkah yang diambil oleh Polda Metro Jaya sudah tepat dan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita hormati proses hukum yang berjalan," tegas Jundi, menutup pernyataannya.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi ke dalam dua klaster. Salah satu nama yang terkenal adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata yang Ditemukan Ternyata Mainan, Ini Kata Kapolri
Kerja Sama Indonesia-Inggris di COP30: Perkuat Tata Kelola Karbon & Pembangunan Rendah Karbon
Gubernur Banten Andra Soni Jemput Korban Perampokan Baduy, Tawarkan Rumah Singgah
Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto & Usulan Gelar Pahlawan Nasional