SIM Keliling Bandung Hari Ini: Cek Titik Lokasinya
Bagi warga Bandung yang perlu perpanjang SIM, ada kabar baik untuk hari Jumat, 10 April 2026 ini. Daripada antre panjang ke kantor Samsat atau Satpas, kamu bisa langsung mendatangi layanan SIM keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Pelayanannya berlangsung pagi sampai siang, jadi lebih fleksibel buat yang punya kesibukan.
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, ada dua unit mobil yang akan beroperasi. Keduanya melayani mulai pukul 09.00 dan tutup sekitar pukul 12.00 WIB. Jadi, pastikan datang lebih awal ya.
Namun begitu, perlu diingat bahwa layanan ini punya batasan. SIM Keliling hari ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C. Itu pun dengan syarat masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa, sayangnya kamu harus urus seperti SIM baru di kantor Satpas atau Polres terdekat.
Soal biaya, besarnya mengacu pada peraturan yang berlaku. Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000.
Nah, di mana lokasi pastinya? Berikut titik-titik pelayanan untuk hari ini:
- Mobil 1: Berada di area MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung.
- Mobil 2: Bertempat di BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 419, Bandung.
Agar prosesnya lancar, persiapkan semua berkas dari rumah. Jangan sampai datang tapi dokumennya kurang. Syarat utamanya sih sederhana: bawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bisa juga pakai Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Tapi, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
- Layanan ini untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Usahakan perpanjang jauh hari sebelum masa berlaku habis. Jangan nunggu mepet!
- Pendaftaran dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
- Kamu juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri juga wajib.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan permohonan. Syaratnya sama, harus dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan memenuhi persyaratan.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya buat setiap pengendara. Kalau ketahuan bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya sudah diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Rugi kan?
Demikian info seputar SIM Keliling Bandung hari ini. Semoga memudahkan urusan kamu. Selamat pagi dan hati-hati di jalan!
Artikel Terkait
China Serukan Gencatan Senjata Komprehensif di Kawasan Teluk dalam Pertemuan PBB
Polisi Tanggamus Tangkap Lima Pemburu Rusa Sambar di Kawasan Hutan Konservasi
Vinicius Junior Tegaskan Real Madrid Klub Impian, Tak Buru-buru Perpanjang Kontrak
TNI AL Temukan Kandungan Logam Tanah Jarang dan Unsur Radioaktif di 25 Kontainer Ilegal Batam