Implementasi dan Target Pencapaian
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Raja Juli menetapkan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025-2029.
Manfaat Ganda Pengakuan Hutan Adat
Pengakuan hutan adat tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30-50 persen berdasarkan data SOIFO 2024. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan dalam upaya pelestarian lingkungan global.
Delegasi Indonesia di COP30 terdiri dari Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang diutus khusus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Gus Ipul: Bantuan Rp8 Juta Per Keluarga Korban Bencana Sumatera Segera Cair
Kapolda Riau Ajak Warga Tanamkan Nilai Natal Sebagai Pohon Kebaikan
Arus Puncak Pagi Ini Dikendalikan Sistem Satu Arah
Bamsoet Usulkan Pilkada oleh DPRD, Solusi atau Mundur ke Belakang?