Implementasi dan Target Pencapaian
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Raja Juli menetapkan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025-2029.
Manfaat Ganda Pengakuan Hutan Adat
Pengakuan hutan adat tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30-50 persen berdasarkan data SOIFO 2024. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan dalam upaya pelestarian lingkungan global.
Delegasi Indonesia di COP30 terdiri dari Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol yang diutus khusus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
H-851, Tongkang Tanpa Mesin Terbesar di Dunia, Pertahankan Gelar hingga 2026
Comeback Curry Capai 9.000 Field Goals, Warriors Tetap Tumbang dari Rockets
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan