Ari menjelaskan tiga kriteria non-ASN yang berhak diusulkan sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan regulasi KemenPAN-RB:
- Non-ASN yang mendaftar CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
- Non-ASN yang mengikuti proses seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK
Data calon yang memenuhi kriteria tersebut tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Komitmen DPRD Dampingi Perjuangan Non-ASN
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis, menyatakan kesediaannya untuk mendampingi perwakilan pegawai non-ASN ke Jakarta. Rencananya, pertemuan dengan KemenPAN-RB akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2025.
Sholeh menegaskan bahwa DPRD akan memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai upaya mencari jalan keluar terbaik bagi para pegawai non-ASN yang belum terserap dalam program PPPK paruh waktu.
Artikel Terkait
22 Desember: Dari Hari Ibu hingga Hari Persatuan, Satu Tanggal dengan Seribu Makna
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Meski Sekolah Libur, BGN Siapkan Opsi Penyaluran
Jembatan Darurat di Gayo Lues Selesai dalam Lima Hari, Warga Kembali Beraktivitas
Serangan Drone Gempur Pasar Sudan, Sepuluh Nyawa Melayang