Ari menjelaskan tiga kriteria non-ASN yang berhak diusulkan sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan regulasi KemenPAN-RB:
- Non-ASN yang mendaftar CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
- Non-ASN yang mengikuti proses seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK
Data calon yang memenuhi kriteria tersebut tercatat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Komitmen DPRD Dampingi Perjuangan Non-ASN
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Sholeh Nurcholis, menyatakan kesediaannya untuk mendampingi perwakilan pegawai non-ASN ke Jakarta. Rencananya, pertemuan dengan KemenPAN-RB akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2025.
Sholeh menegaskan bahwa DPRD akan memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai upaya mencari jalan keluar terbaik bagi para pegawai non-ASN yang belum terserap dalam program PPPK paruh waktu.
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo Hadiri KTT COP30 di Brasil: Agenda & Strategi Indonesia
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kunjungi dan Beri Bantuan ke Anggota yang Sakit Menahun
Mertua di Gowa Bacok Menantu Pakai Golok Saat Pesta Miras Ballo: Kronologi Lengkap
Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,5 Kg dan 3.000 Pil Ekstasi dari Malaysia ke Pekanbaru, 2 Tersangka Ditangkap