Pegawai Non-ASN Magelang Dampingi DPRD Temui KemenPAN-RB Bahas Status PPPK Paruh Waktu
DPRD Kabupaten Magelang menerima kunjungan puluhan pegawai non-ASN yang menuntut pengangkatan status menjadi PPPK paruh waktu. Aksi yang diikuti sekitar 15 orang perwakilan dari 160 pegawai ini langsung diterima oleh Komisi I DPRD setempat untuk membahas langkah solusi.
Tuntutan Paguyuban Non-ASN Magelang
Ketua Paguyuban Non-ASN Kabupaten Magelang, Agung Prabowo, menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah meminta bantuan dan fasilitasi dari Komisi I DPRD. Mereka mengaku tidak terakomodir dalam proses pengusulan PPPK paruh waktu.
Selain meminta pendampingan, paguyuban juga mendorong diterbitkannya regulasi baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dapat mengakomodir status mereka.
Kendala dan Kriteria PPPK Paruh Waktu Menurut BKPPD
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menegaskan bahwa kewenangan pengadaan ASN sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan dan memfasilitasi proses verifikasi data.
Artikel Terkait
22 Desember: Dari Hari Ibu hingga Hari Persatuan, Satu Tanggal dengan Seribu Makna
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Meski Sekolah Libur, BGN Siapkan Opsi Penyaluran
Jembatan Darurat di Gayo Lues Selesai dalam Lima Hari, Warga Kembali Beraktivitas
Serangan Drone Gempur Pasar Sudan, Sepuluh Nyawa Melayang