MURIANETWORK.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangani laporan korban dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan terbaru yang mewakili 146 orang korban ini diterima pada Kamis (5/2/2026), menambah jumlah laporan resmi yang sedang diselidiki penyidik.
Laporan Bertambah, Total Lima Laporan Polisi
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindap Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Menurutnya, laporan yang baru masuk merupakan laporan polisi kelima yang diterima pihak penyidik terkait operasional PT DSI.
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima 1 (satu) Laporan Polisi dari pelapor (korban/lender) yang mewakili 146 orang lender," jelas Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Dengan demikian, lanjutnya, total laporan yang kini sedang ditangani telah mencapai lima berkas. "Sehingga total sudah lima Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Berkaitan dengan kasus yang tengah menyita perhatian publik ini, penyidik telah melakukan langkah signifikan. Tiga orang petinggi perusahaan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Ade Safri.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI yang juga merupakan pemegang saham perusahaan. Selanjutnya, TA, MY, yang tercatat sebagai mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka ketiga adalah RL, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.
Penetapan tersangka ini menunjukkan progres penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap ketiganya kini terus berlanjut seiring dengan pemeriksaan laporan-laporan korban yang masih berdatangan.
Artikel Terkait
Jokowi dan Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama di Istana Merdeka
Menteri Fadli Zon Resmikan Art Jakarta Papers 2026, Soroti Sejarah dan Potensi Seni Kertas
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bea Cukai, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Ungkap Suap Rutin Rp 7 Miliar dari Importir ke Oknum Bea Cukai