Proses negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat, secara substansi, sudah beres. Itulah kabar terbaru dari pemerintah. Memang, masih ada tahap akhir yang perlu diselesaikan: merapikan dokumen hukum. Setelah itu, baru jadwal pertemuan puncak antara kedua kepala negara bisa ditentukan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan konfirmasi ini. Menurutnya, semua materi pembicaraan pada dasarnya telah disepakati. Saat ini, fokusnya ada pada penyempurnaan akhir naskah hukum atau legal drafting, plus menunggu kepastian kapan Presiden Jokowi dan Presiden Donald Trump bisa bertemu.
Ucap Airlangga saat ditemui di Sentul, Senin lalu.
Namun begitu, jangan tanya dulu soal hasil konkretnya. Airlangga enggan membeberkan detail. Alasannya klasik: ada perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement yang masih mengikat kedua pihak. Semua akan terbuka setelah tanda tangan resmi tercantum.
jelasnya.
Artikel Terkait
Harga Telur dan Cabai Merah Dorong Deflasi di Tiga Provinsi Sumatera
OJK Soroti Aksi Rebalancing Investor di Balik IHSG Anjlok 5%
Demutualisasi BEI Masih Tersandera Tunggu Peraturan Pemerintah
OJK Siap Buka Data Kepemilikan Saham di Atas 1% Usai Pertemuan dengan MSCI