Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026), pengakuan Harnowo Susanto cukup mengejutkan. Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek itu mengiyakan. Ya, dia pernah minta uang sebesar Rp 225 juta yang terkait proyek tersebut. Uang segitu, katanya, dipakai buat beli motor Kawasaki Z900.
Motor mewah itu ternyata tak bertahan lama di tangannya. Harnowo kemudian menjualnya lagi. Tapi harganya anjlok. Cuma laku Rp 140 juta.
Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, langsung menyoroti hal ini. Pertanyaannya tajam.
"Tetapi kalau kita runut lagi Bapak itu dapat kickback banyak loh, ada dapat motor, artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga. Kalau Anda nggak dapat kickback kita tutup mata oh berarti harganya oke gitu. Kan dapat cash, dapat motor, motor dijual lagi berapa itu Pak?"
"Motor dijual Rp 140 (juta) Pak," jawab Harnowo singkat.
Jaksa pun menyela, tak percaya. "Beli Rp 225 (juta) dijual Rp 140 (juta)?"
"Iya," ucap Harnowo lagi.
Sebenarnya, pengakuan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, di sidang Selasa (27/1), Harnowo sudah membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa. Saat itu dia hadir sebagai saksi untuk beberapa terdakwa lain, termasuk mantan Direktur SMP dan seorang konsultan. Dalam BAP disebutkan, uang Rp 225 juta itu berasal dari anggaran Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Harnowo mengakui, uang itu memang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Lalu, buat apa motor touring yang harganya selangit itu? Menurut pengakuannya, motor Kawasaki itu dibeli untuk keperluan pribadi. Tapi akhirnya terpaksa dijual lagi. Alasannya, buat biaya sekolah anaknya.
"Itu motor untuk keperluan kantor atau apa?" tanya hakim mencermati.
"Nggak Yang Mulia, buat pribadi," jawabnya.
"Oh buat touring?"
"Iya," sahutnya.
Di sisi lain, kasus ini menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai terdakwa utama. Dakwaannya, korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga bikin negara rugi hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem sempat mengajukan eksepsi, upaya penolakan atas dakwaan. Namun hakim menolaknya. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, membuka babak baru dalam persidangan yang sudah menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi