Proses negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat, secara substansi, sudah beres. Itulah kabar terbaru dari pemerintah. Memang, masih ada tahap akhir yang perlu diselesaikan: merapikan dokumen hukum. Setelah itu, baru jadwal pertemuan puncak antara kedua kepala negara bisa ditentukan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan konfirmasi ini. Menurutnya, semua materi pembicaraan pada dasarnya telah disepakati. Saat ini, fokusnya ada pada penyempurnaan akhir naskah hukum atau legal drafting, plus menunggu kepastian kapan Presiden Jokowi dan Presiden Donald Trump bisa bertemu.
Ucap Airlangga saat ditemui di Sentul, Senin lalu.
Namun begitu, jangan tanya dulu soal hasil konkretnya. Airlangga enggan membeberkan detail. Alasannya klasik: ada perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement yang masih mengikat kedua pihak. Semua akan terbuka setelah tanda tangan resmi tercantum.
jelasnya.
Artikel Terkait
DGWG Cetak Rekor Penjualan, Pupuk dan Pestisida Melonjak di Akhir 2025
Prabowo Gagas Gentengisasi Nasional, Ganti Atap Seng dengan Tanah Liat
Demutualisasi BEI Mandek, OJK Masih Menunggu Payung Hukum dari Pemerintah
Di Balik Anjloknya IHSG, Investor Asing Justru Borong Rp 654,9 Miliar