Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata masih terganjal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semuanya masih menunggu aturan pelaksanaan dari pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Ia menyampaikan hal ini usai konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Prinsipnya, kata Hasan, amanat untuk mengubah status BEI sudah jelas ada di undang-undang. Demutualisasi sendiri intinya adalah mengubah BEI dari organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh para anggota bursa perusahaan sekuritas menjadi sebuah perusahaan yang kepemilikannya bisa lebih terbuka untuk publik.
Namun begitu, tanpa PP itu, langkah konkrit belum bisa diambil. “Baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada,” tegas Hasan mengenai tahapan selanjutnya.
Di sisi lain, kabarnya pemerintah dan OJK memang sedang menyiapkan aturan turunan itu. Menurut Mahendra Siregar, mantan Ketua Dewan Komisioner OJK, targetnya adalah kuartal pertama tahun 2026.
“Kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ucap Mahendra dalam kesempatan terpisah, Kamis pekan lalu.
Jadi, meski sudah ada payung hukumnya, perjalanan demutualisasi BEI masih harus bersabar. Semua mata kini tertuju pada pemerintah, menunggu PP yang menjadi kunci pembuka proses transformasi bursa tersebut.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020