MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4 Februari 2025). Mulyono diduga menerima uang dari manajer keuangan sebuah perusahaan perkebunan sawit terkait pengajuan restitusi pajak, yang rencananya digunakan untuk membayar uang muka rumah.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Usai Gelar Perkara
Setelah melalui pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, KPK resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Tiga orang yang terlibat pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain Mulyono (MLY), tersangka lainnya berasal dari internal KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5 Februari). "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," paparnya.
Asep kemudian merinci identitas para tersangka. "MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," ungkapnya. Dua tersangka lain adalah Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP yang sama, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Masa Penahanan dan Tempat Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan. KPK memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih milik KPK.
"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep Guntur lebih lanjut.
Fakta Tambahan: Dugaan Merangkap Jabatan Komisaris
Dalam perkembangan lain, penyelidikan KPK juga mengungkap fakta tambahan terkait profil Mulyono. Pejabat pajak yang ditangkap itu diduga tidak hanya mengemban tugas sebagai kepala KPP, tetapi juga merangkap jabatan di sektor swasta.
Asep Guntur mengonfirmasi temuan ini. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," tuturnya. Temuan ini tentu menambah dimensi baru dalam kasus yang sedang diselidiki, mengingat aturan tentang larangan merangkap jabatan bagi aparatur sipil negara.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Resmikan Art Jakarta Papers 2026, Soroti Sejarah dan Potensi Seni Kertas
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bea Cukai, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Ungkap Suap Rutin Rp 7 Miliar dari Importir ke Oknum Bea Cukai
Wali Kota Semarang Resmikan TPS Inovatif Pengolah Maggot di Pedurungan