MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4 Februari 2025). Mulyono diduga menerima uang dari manajer keuangan sebuah perusahaan perkebunan sawit terkait pengajuan restitusi pajak, yang rencananya digunakan untuk membayar uang muka rumah.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Usai Gelar Perkara
Setelah melalui pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, KPK resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Tiga orang yang terlibat pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain Mulyono (MLY), tersangka lainnya berasal dari internal KPP Madya Banjarmasin dan pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal tersebut dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5 Februari). "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," paparnya.
Asep kemudian merinci identitas para tersangka. "MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," ungkapnya. Dua tersangka lain adalah Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP yang sama, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Artikel Terkait
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sebelum Masuk Rutan KPK
Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Status Keimigrasian Diselidiki