Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ketiganya langsung dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026, sampai dua puluh hari ke depan, di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, pada Rabu (24/6/2026).
Tersangka pertama adalah Yosiandi Radi Wicaksono, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa di Ditjen SDA Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Ia dijerat dalam perkara dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah proyek di lingkungan Ditjen SDA.
Dapot menjelaskan, Yosiandi bersama Dwi Purwantoro diduga memeras dan atau menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar. Uang tersebut berasal dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta yang terkait dengan proyek-proyek di Ditjen SDA. Dwi Purwantoro sendiri merupakan mantan Dirjen SDA Kementerian PU untuk periode yang sama dan telah lebih dulu ditahan sejak 21 Mei 2026.
Yosiandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dua tersangka lainnya adalah RW, Direktur CV TAS yang bertindak sebagai penyedia jasa di Sekretariat Ditjen Cipta Karya, dan JSR, Direktur PT BKS. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU untuk periode 2023 hingga 2025.
“Peranan Saudara RW dan Saudara JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024, dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” jelas Dapot.
RW dan JSR disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta, masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Sarwendah Datangi Komnas Perempuan, Kuasa Hukum Ruben Onsu Pertanyakan Hak yang Diperjuangkan
Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda
Senat AS Loloskan Resolusi Hentikan Perang Iran, Trump Murka Sebut Empat Senator Republik ‘Pecundang’
Bandar Narkoba Besar Asal Bima Ko Erwin dan Kurirnya Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan