Bandar Narkoba Besar Asal Bima Ko Erwin dan Kurirnya Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Rabu, 24 Juni 2026 | 21:15 WIB
Bandar Narkoba Besar Asal Bima Ko Erwin dan Kurirnya Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara bandar narkoba besar asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bersama kurirnya Akhsan Al Fadhil, telah dinyatakan lengkap. Keduanya kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima untuk segera menjalani persidangan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menuntaskan proses pelimpahan tahap II pada Rabu (24/6/2026) siang. “Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Proses pengawalan ketat dilakukan saat kedua tersangka diterbangkan dari Jakarta menuju Bima. Mereka berada dalam kawalan penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen.

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang ringgit Malaysia senilai RM 2.000, empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan sebuah flashdisk.

Ko Erwin dikenal sebagai bandar besar yang menguasai peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Jaringan Ko Erwin mulai terkuak satu per satu pascapenangkapan tersebut. Andre Fernando alias The Doctor, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Ko Erwin, turut menjadi incaran. Berdasarkan penyelidikan, Ko Erwin melakukan dua kali transaksi dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk dua kilogram sabu, disusul transaksi kedua dengan nominal yang sama namun barang yang diterima seberat tiga kilogram.

Kasus ini juga menyeret sejumlah aparat kepolisian. Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dijerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan narkoba Ko Erwin.

Tak hanya itu, istri dan dua anak Ko Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang bersumber dari bisnis gelap narkoba tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar