MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan ini menyusul penyelidikan mendalam terhadap operasional perusahaan yang diduga melakukan praktik fraud dengan menggunakan proyek fiktif dalam periode 2018 hingga 2025. Upaya penyidik kini berfokus pada penelusuran aset untuk memulihkan kerugian korban.
Tiga Petinggi Perusahaan Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menjerat tiga petinggi perusahaan. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY sebagai mantan Direktur dan pemegang saham, serta RL yang menjabat sebagai Komisaris. Penetapan status hukum ini dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Direktur Tindipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi langkah hukum tersebut. "Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
Rentetan Pasal dan Dugaan Modus Operandi
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat yang mencerminkan kompleksitas kasus ini. Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan konvensional maupun melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu. Selain itu, penyidik juga menyangkakan mereka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana masyarakat.
Ade Safri merinci landasan hukum yang digunakan. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus yang diduga adalah penggunaan proyek fiktif. "Ketiganya juga turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting," lanjut Ade Safri.
Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset
Sebelum penetapan tersangka, langkah pencegahan telah dilakukan dengan membekukan aliran dana. Bareskrim telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan berbagai perusahaan afiliasinya, baik atas nama badan hukum maupun perorangan. Dari rekening-rekening yang telah diblokir tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar.
"Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir," jelas Ade Safri.
Tidak hanya aset likuid, penyitaan juga menjangkau kendaraan yang terafiliasi dengan perusahaan. "Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua," tuturnya.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Korban
Menyadari dampak luas dari kasus ini, tim penyidik kini mengerahkan upaya optimal untuk menelusuri dan mengamankan aset para tersangka. Tujuannya jelas: memulihkan kerugian yang dialami masyarakat selaku korban. Metode follow the money atau mengikuti jejak aliran uang menjadi kunci dalam investigasi ini.
Ade Safri menegaskan komitmen tersebut. "Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," pungkasnya.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Resmikan Art Jakarta Papers 2026, Soroti Sejarah dan Potensi Seni Kertas
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bea Cukai, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar
KPK Ungkap Suap Rutin Rp 7 Miliar dari Importir ke Oknum Bea Cukai
Wali Kota Semarang Resmikan TPS Inovatif Pengolah Maggot di Pedurungan