Cara Daftar Jadi Perusahaan Penyelenggara Magang
Bagi perusahaan yang berminat bergabung sebagai penyelenggara, Kemnaker juga membuka pendaftaran melalui portal yang sama. Perusahaan dapat mendaftar, mengunggah profil, dan membuka lowongan magang sesuai kebutuhan.
Simak langkah-langkah pendaftaran perusahaan penyelenggara di bawah ini:
- Akses situs resmi maganghub.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Perusahaan" di beranda.
- Lakukan login, lalu klik tombol "Daftar Menjadi Penyelenggara".
- Masukkan 12 digit Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan Anda.
- Input 26 digit Nomor Pendaftaran WLKP.
- Klik "Daftarkan" dan ikuti seluruh proses hingga verifikasi selesai.
Dengan mengikuti panduan di atas, baik calon peserta maupun perusahaan dapat berpartisipasi dalam Program Pemagangan resmi Kemnaker. Pastikan semua persyaratan dan dokumen pendaftaran telah lengkap dan sesuai.
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Cak Imin Pastikan Proses Internal PKB
Daftar 15 Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Termasuk ASN
BNN dan Brimob Gerebek Sarang Narkoba di Jakarta Utara, 18 Tersangka Ditangkap
Harga Pupuk Turun 20%! Stok Melimpah di Jatim, Petani Senang