Cara Daftar Jadi Perusahaan Penyelenggara Magang
Bagi perusahaan yang berminat bergabung sebagai penyelenggara, Kemnaker juga membuka pendaftaran melalui portal yang sama. Perusahaan dapat mendaftar, mengunggah profil, dan membuka lowongan magang sesuai kebutuhan.
Simak langkah-langkah pendaftaran perusahaan penyelenggara di bawah ini:
- Akses situs resmi maganghub.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Perusahaan" di beranda.
- Lakukan login, lalu klik tombol "Daftar Menjadi Penyelenggara".
- Masukkan 12 digit Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan Anda.
- Input 26 digit Nomor Pendaftaran WLKP.
- Klik "Daftarkan" dan ikuti seluruh proses hingga verifikasi selesai.
Dengan mengikuti panduan di atas, baik calon peserta maupun perusahaan dapat berpartisipasi dalam Program Pemagangan resmi Kemnaker. Pastikan semua persyaratan dan dokumen pendaftaran telah lengkap dan sesuai.
Artikel Terkait
Arus Mudik Natal di Tol Cipali Landai, Volume Kendaraannya Turun 17 Persen
Bupati Bekasi Tersangka Suap, Wakil Bupati Diangkat Jadi Plt
Minggu, 21 Desember 2025: Umat Islam Indonesia Sambut Awal Rajab 1447 H
Golkar Usung Koalisi Permanen dan Wacana Pilkada Lewat DPRD