Mekanisme Penindakan dan Penyitaan Kendaraan
Irjen Agus menyatakan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas 95% menggunakan sistem e-TLE dan 5% tilang manual. Penyitaan kendaraan peserta balap liar hanya akan dilakukan sebagai langkah hukum terakhir jika kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Transparansi dengan Body Cam dan e-TLE Mobile
Seluruh jajaran polantas diinstruksikan untuk menggunakan body cam dalam operasi penanganan balap liar. Penggunaan teknologi seperti e-TLE Mobile dan body cam ini bertujuan untuk memastikan setiap proses penindakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Fokus pada Penurunan Aktivitas, Bukan Jumlah Tilang
Irjen Agus menekankan bahwa operasi ini dilakukan secara humanis. Keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari menurunnya aktivitas balap liar dan terciptanya stabilitas ketertiban serta keselamatan lalu lintas di masyarakat.
Artikel Terkait
Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Imbau Waspada Banjir & Longsor
Update Kemacetan Pagi Ini: Tol Jagorawi, Janger, JORR & Japek Macet Parah
Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung ACC Kwitang, Polisi Lakukan Tes DNA
Budi Arie Setiadi Kembali Pimpin Projo 2025-2030, Logo Jokowi Dihapus