Mekanisme Penindakan dan Penyitaan Kendaraan
Irjen Agus menyatakan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas 95% menggunakan sistem e-TLE dan 5% tilang manual. Penyitaan kendaraan peserta balap liar hanya akan dilakukan sebagai langkah hukum terakhir jika kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Transparansi dengan Body Cam dan e-TLE Mobile
Seluruh jajaran polantas diinstruksikan untuk menggunakan body cam dalam operasi penanganan balap liar. Penggunaan teknologi seperti e-TLE Mobile dan body cam ini bertujuan untuk memastikan setiap proses penindakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Fokus pada Penurunan Aktivitas, Bukan Jumlah Tilang
Irjen Agus menekankan bahwa operasi ini dilakukan secara humanis. Keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari menurunnya aktivitas balap liar dan terciptanya stabilitas ketertiban serta keselamatan lalu lintas di masyarakat.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran
Iran Bantah Klaim Trump Soal Dialog, Sebut Upaya Manipulasi Pasar Minyak
ASDP Siapkan Kapal Khusus Motor Jika Arus Balik di Bakauheni Padat
Arus Balik Lebaran Meningkat 50%, Pengelola Tol Siagakan Rekayasa Lalu Lintas