Putusan MK: Komnas Perempuan Apresiasi Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

- Sabtu, 01 November 2025 | 08:55 WIB
Putusan MK: Komnas Perempuan Apresiasi Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

"Dari 24 AKD yang dipimpin perempuan sebagai hanya 3; Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi X," tegasnya.

Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Inklusif

Komnas Perempuan berharap dengan semakin banyaknya perempuan yang memimpin di AKD, isu-isu terkait perempuan dan kelompok rentan akan mendapatkan perhatian yang lebih serius.

"Harapannya ke depan jika perempuan yang menjadi pimpinan pada AKD setidaknya kebijakan-kebijakan terhadap isu-isu perempuan dan kelompok rentan lainnya lebih mendapat perhatian," harap Maria.

Ia menambahkan, "Dalam jangka panjangnya kebijakan DPR menjadi inklusif dan ramah terhadap perempuan, anak, lansia dan orang dengan disabilitas."

Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD

MK telah memutuskan bahwa harus ada keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR, baik sebagai anggota maupun pimpinan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 169/PUU-XXII/2024.

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. MK menegaskan bahwa setiap AKD—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, hingga Badan Legislasi—harus memastikan adanya keterwakilan perempuan.


Halaman:

Komentar