Putusan MK: Komnas Perempuan Apresiasi Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

- Sabtu, 01 November 2025 | 08:55 WIB
Putusan MK: Komnas Perempuan Apresiasi Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Komnas Perempuan Apresiasi Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di DPR

Komnas Perempuan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Langkah ini dinilai penting mengingat persentase perempuan di kursi DPR masih sangat minim.

Keterwakilan Perempuan di DPR Masih Rendah

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan MK tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keterwakilan perempuan di DPR tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

"Saya sangat setuju dengan keputusan MK tersebut karena keterwakilan perempuan di DPR relatif tidak ada kemajuan, sejak DPR periode lalu presentasinya masih di kisaran 21% atau 127 dari 580 anggota DPR," ujar Maria Ulfah Anshor.

Hanya 3 Perempuan yang Pimpin Komisi di DPR

Maria lebih lanjut menjelaskan bahwa dari seluruh AKD yang ada, hanya tiga komisi yang saat ini dipimpin oleh perempuan. Ketiga komisi tersebut adalah:

  • Komisi VI DPR (pimpinan Anggia Ermarini)
  • Komisi IX DPR (pimpinan Felly Estelita Runtuwene)
  • Komisi X DPR (pimpinan Hetifah Sjaifudian)

Halaman:

Komentar