Seorang pria diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok. Kejadian pencabulan terhadap remaja ini terjadi setelah korban diduga dalam kondisi mabuk minuman keras.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol. Insiden pencabulan ini terjadi pada Kamis (16/10/2025) saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban telah melaporkan kasus pencabulan ini ke pihak kepolisian pada Senin (12/10). "Kami menerima laporan polisi di Senin malam, saat ini dalam proses penyelidikan," jelas Kompol Made.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1928/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Hingga saat ini, penyelidikan kasus pencabulan di Depok ini masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok.
Artikel Terkait
Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan: 20 Tewas & 500+ Luka-luka, Situs Masjid Biru Rusak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tanggapi Cak Imin: Benarkah Indomaret & Alfamart Bunuh UMKM?
Duta DPD RI 2025 Resmi Diumumkan, Irhamni Malika (Aceh) dan Ahmad Farezi (Jawa Timur) Raih Gelar Utama
Anggota Satpol PP Makassar Tertembak Busur Panah Saat Leraikan Bentrokan Warga di TPU Beroanging