Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Tujuh Gereja di Boyolali dan Semarang, Kerugian Capai Rp151 Juta

- Kamis, 07 Mei 2026 | 10:30 WIB
Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Tujuh Gereja di Boyolali dan Semarang, Kerugian Capai Rp151 Juta

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan di sejumlah rumah ibadah. Pria tersebut diketahui telah membobol sedikitnya tujuh gereja yang tersebar di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang sepanjang Maret hingga April 2026.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri atau kerap disebut single fighter. Sebelum beraksi, BU terlebih dahulu melakukan survei dengan memanfaatkan aplikasi peta di telepon genggam untuk mencari lokasi gereja yang sepi dan minim pengawasan.

“Pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Jika dirasa aman, dia masuk secara paksa pada malam hari dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana,” ujar AKBP Helmy, Kamis (7/5/2026).

Dalam setiap aksinya, pelaku menyasar alat musik dan barang elektronik milik gereja. Untuk mengangkut hasil curian, BU menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan keranjang bambu atau bronjong di bagian belakang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi setelah mendapati laporan penjualan barang curian melalui media sosial. Dari tujuh gereja yang menjadi sasaran, lima di antaranya telah resmi melapor ke pihak berwenang. Total kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp151 juta. Sebagian barang bukti diketahui telah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku.

“Pelaku mengaku terdesak faktor ekonomi dan mengincar alat musik karena dinilai mudah untuk dijual kembali,” kata AKBP Helmy.

Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan rumah ibadah. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli barang dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.

“Ada potensi barang tersebut merupakan hasil kejahatan atau penadahan,” ujarnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar