Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu dan 36 Pejabat Israel
Pengadilan di Turki secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah hukum ini juga menyasar 36 pejabat Israel lainnya yang dituding terlibat dalam genosida di Gaza, seperti dilaporkan oleh media pemerintah Turki.
Kejaksaan Agung Istanbul mengumumkan keputusan penting ini pada hari Jumat, 7 November 2025. Selain Netanyahu, sejumlah nama besar seperti Menteri Luar Negeri Israel Katz, Eyal Zamir, dan David Saar Salama juga menjadi target atas dugaan peran mereka dalam genosida yang masih berlangsung.
Dasar dari surat perintah penangkapan ini adalah tuduhan genosida di Gaza. Otoritas Turki menyebut bahwa Israel telah menewaskan hampir 69.000 orang, dengan korban mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 170.600 orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Meski terdengar tegas, langkah hukum Turki ini dianggap lebih bersifat simbolis. Turki tidak memiliki yurisdiksi untuk mengeksekusi surat perintah ini di luar wilayahnya, kecuali jika para terdakwa memasuki wilayah Turki.
Langkah ini konsisten dengan kebijakan luar negeri Turki yang vokal menentang Israel di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Erdogan secara konsisten mengutuk operasi militer Israel di Gaza dan mendorong adanya akuntabilitas internasional bagi para pemimpin Israel.
Artikel Terkait
SBY Desak PBB Tarik Pasukan Perdamaian dari Zona Perang Lebanon Usai Tiga Prajurit TNI Gugur
Menteri Amran Segera Tandatangani Penyaluran Beras SPHP Kemasan 2 Kg
Bakso Kuah Coto, Inovasi Kuliner Unik Makassar yang Mewujud dalam Satu Mangkuk
Direktur Median Kritik Ajakan Jatuhkan Prabowo di Luar Jalur Konstitusi