Komisioner atau anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kelak dapat duduk sebagai bagian dari majelis hakim dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri. Langkah ini merupakan salah satu rekomendasi utama yang diajukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) untuk memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekretaris KPRP, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, mengungkapkan bahwa penguatan Kompolnas menjadi prioritas karena lembaga tersebut memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem pengawasan di luar struktur Polri. Menurutnya, banyak pihak menyoroti peran Kompolnas yang selama ini dinilai belum optimal.
“Orang semua menyoroti. Nah, ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” ujar Dofiri, Kamis (7/5/2026).
Selama ini, Kompolnas lebih banyak berperan sebagai perumus kebijakan dan pengusul pengangkatan Kapolri. Namun ke depan, Dofiri menegaskan bahwa penguatan akan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan lembaga tersebut.
Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan adalah penghapusan unsur ex-officio dalam struktur Kompolnas. Langkah ini bertujuan agar lembaga tersebut dapat berjalan lebih independen. Seluruh anggota nantinya akan dipilih dari unsur masyarakat tanpa keterlibatan pejabat struktural secara otomatis.
“Ke depan, dikuatkan terkait dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas, dan yang ketiga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya,” jelas Dofiri.
Lebih dari itu, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi terhadap pelanggaran kode etik Polri. Dofiri menekankan bahwa aspek ini menjadi salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi KPRP.
“Yang kedua, nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” ucapnya.
Meski demikian, proses persidangan etik tetap akan dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri yang sudah ada. Kompolnas hanya akan terlibat jika perkara yang ditangani dinilai besar dan menjadi perhatian publik.
“Nah, tetapi yang menyidangkan tetap nanti dari tim kode etik Polri yang sudah ada. Apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar dan mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangannya itu,” papar Dofiri.
Di sisi lain, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kompolnas nantinya juga akan bersifat mengikat. Dofiri menegaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.
“Dan rekomendasi dari Kompolnas itu dia punya kekuatan eksekutorial. Jadi artinya ketika merekomendasikan harus dilaksanakan. Nah, yang seperti itulah kira-kira. Jadi bukan hanya sekadar rekomendasi. Itu pengawasan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kejati DKI Tahan Tiga Direksi KoinWorks Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar
Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Tujuh Gereja di Boyolali dan Semarang, Kerugian Capai Rp151 Juta
Wakil Ketua MPR: Kenaikan BBM Nonsubsidi Konsekuensi Pasar Global, Bukan Kebijakan Sepihak
PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati di Pesantren Ndolo Kusumo, Desak Polisi Segera Tahan Tersangka