Oknum Jaksa di Maluku Tersangkut Kasus Penipuan
Ambon - Polda Maluku akhirnya menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Kejaksaan sebagai tersangka. Dia berinisial FS, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini bukan datang tiba-tiba, melainkan hasil pengembangan penyidikan yang digulirkan sejak akhir tahun lalu.
Semuanya berawal dari sebuah laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku. Laporan itu masuk tepat pada 18 Desember 2025. Dari situ, polisi mulai menyelidiki FS yang diduga melanggar Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Namun begitu, jalan penyelidikan tak selalu mulus. Penyidik sempat terbentur soal menghadirkan saksi. Ambil contoh, pelapor SB dan saksi AW yang tinggal di Namlea. Mereka baru bisa diperiksa pada pertengahan Januari 2026. Ada lagi saksi lain, FH, yang baru memberikan keterangan pada 14 Januari. Keterlambatan ini punya alasan manusiawi: FH saat itu sedang hamil dan harus menjalani proses persalinan.
Setelah keterangan saksi mulai terkumpul, giliran FS yang dipanggil sebagai terlapor. Pemeriksaannya berlangsung pada 19 Januari. Hasil olah keterangan dan bukti dirasa cukup, sehingga pada 5 Februari 2026, kasus ini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa beberapa pihak kunci. Mulai dari SB si korban, dua saksi AW dan FH, serta tentu saja FS sendiri. Tidak hanya keterangan, barang bukti pun disita. Dua barang penting yang diamankan adalah surat perjanjian dan selembar kwitansi. Penyitaan ini sudah dapat lampu hijau dari Pengadilan Negeri Ambon.
Puncaknya terjadi dalam gelar perkara tanggal 12 Maret lalu. Di forum itulah FS secara resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sayangnya, setelah penetapan, FS justru ogah-ogahan bekerja sama. Dia mangkir saat dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir, Motor Hasil Curian Disamarkan
Persiapan Haji 2026 Capai 100%, Tinggal Pengecekan Akhir
Puan Maharani: Lonjakan Harga Plastik Momentum Beralih ke Kemasan Daun
Polisi Banten Bongkar Pabrik Oplosan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp626 Miliar