Polisi Banten baru-baru ini membongkar praktik nakal di balik tabung gas elpiji. Tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram itu berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimsus Polda setempat di wilayah Kabupaten Lebak. Inti kejahatannya? Mereka mengoplos gas, alias memindahkan isi tabung subsidi kecil ke dalam tabung berukuran 12 kg.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, memaparkan kronologinya. "Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg," katanya, Rabu (15/4/2026).
Penggerebekan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (14/4), di sebuah lokasi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
Menurut penyelidikan, gudang milik tersangka AR itu sudah jadi markas operasi ilegal selama kira-kira enam bulan. Cukup lama. Dan skalanya tak main-main: dalam sehari, mereka bisa memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.
"Modusnya sederhana tapi merugikan," jelas Bronto. Mereka menguras isi empat tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg. Tabung subsidi yang harganya cuma Rp16.000 per buah itu lalu diubah jadi komoditas mahal. Hasil oplosan dijual seharga Rp120.000 per tabung 12 kg, jelas di luar ketentuan subsidi.
Yang memprihatinkan, stok LPG 3 kg yang disalahgunakan itu berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri. Alhasil, masyarakat yang seharusnya mendapat haknya justru mungkin kesulitan menemukan gas bersubsidi.
Dampak finansialnya pun besar. "Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400," tegas Bronto.
Sementara itu, dari sisi peran pelaku, Kasubnit IV Tipidter Krimsus, Kompol Dhoni Erwanto, memberikan rincian. AR tak cuma pemilik pangkalan, dia juga turun tangan langsung melakukan penyuntikan gas. Dua tersangka lain, KR dan AZ, bertugas mengangkut dan mendistribusikan barang haram itu.
Dari TKP, polisi menyita banyak barang bukti. Dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, plus ratusan tabung LPG kosong dan berisi, baik ukuran 3 kg maupun 12 kg.
Kini ketiganya terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara, dengan denda yang fantastis: bisa mencapai Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Korban Kekerasan Pesantren di Bangka Alami Cedera Limpa, Kondisi Mulai Membaik
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran
TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar untuk Rayakan HUT ke-80