Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir, Motor Hasil Curian Disamarkan

- Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembegalan Petugas Damkar di Gambir, Motor Hasil Curian Disamarkan

Polisi akhirnya meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam pembegalan terhadap seorang petugas damkar di Gambir, Jakarta Pusat. Korban, Bimo Margo Hutomo (30 tahun), menjadi sasaran aksi komplotan berinisial F, RS, TA, R, dan RA itu. Usai beraksi, mereka ternyata sempat berusaha mengelabui dengan mengubah warna motor hasil curian.

Motornya sendiri, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra, statusnya masih titipan atau baru lunas sebagian. "Untuk motornya, ternyata masih dititipkan atau baru DP. Nominal pastinya belum fix," jelas Roby dalam jumpa pers Rabu lalu.

Namun begitu, upaya menyamarkan barang bukti sudah jelas terlihat. "Seperti yang rekan-rekan lihat, motor yang kita tampilkan warnanya berbeda," tambahnya.

Dia melanjutkan, warna asli motor yang merah itu diganti menjadi oranye. Rencananya, motor yang sudah "disulap" itu akan dijual ke tempat yang lebih jauh dengan harga lebih tinggi. "Ini upaya mereka untuk menyamarkan kendaraannya sebelum dijual," ucap Roby.

Uang Hasil Jualan Buat Pesta

Motifnya sederhana: cari uang. Tapi uangnya dipakai untuk apa? "Untuk merayakannya, ya, party," tutur Roby. Jadi, hasil penjualan motor korban itu rencananya akan dipakai berhura-hura oleh kelima pelaku.

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4). Saat digrebek, polisi tidak hanya menemukan motor sebagai barang bukti. Ada juga narkoba. Kelima pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba, berbeda dengan dua saksi perempuan yang ikut diamankan dan hasilnya negatif.

Meski lima orang sudah diamankan, polisi belum berhenti. Masih ada empat orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Z, J, C, dan F. Mereka masih diburu.

Atas aksinya, kelimanya terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar