Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing yang baru diterbitkan Menteri Yassierli masih menyisakan polemik. Alih-alih meredakan ketegangan, regulasi tersebut justru menuai penolakan dari kalangan buruh yang menilai substansinya belum menjawab akar persoalan. Di tengah gelombang kritik itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, justru menilai aturan tersebut telah memperkuat perlindungan bagi pekerja, meskipun ia mengakui masih ada sejumlah catatan krusial yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026), Ashabul menjelaskan bahwa pihaknya mencatat penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan buruh sekaligus memberikan kepastian hukum. “Di dalamnya memang sudah ada pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, serta kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja,” ujarnya.
Namun, Ashabul juga memahami bahwa penolakan dari kalangan buruh tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia menilai fenomena ini menjadi indikator bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. “Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, khususnya terkait praktik outsourcing yang selama ini dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan,” imbuh anggota legislatif itu.
Sementara itu, Ashabul menyoroti aspek pengawasan sebagai titik lemah yang kerap terabaikan. Ia mengingatkan bahwa pengalaman selama ini membuktikan problem utama bukan hanya terletak pada norma atau aturan tertulis, melainkan pada lemahnya pengawasan di lapangan. “Banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap hak pekerja outsourcing. Jadi, kalau pengawasannya lemah, sebaik apa pun aturan tidak akan efektif,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan kepastian status kerja bagi buruh pada pekerjaan inti juga menjadi sorotan. Menurut Ashabul, pemerintah seharusnya mampu memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap isu ini, mengingat hal tersebut telah lama menjadi tuntutan utama serikat pekerja. “Kedua, soal kepastian status kerja. Buruh masih melihat belum ada jaminan kuat terhadap penghapusan praktik outsourcing di pekerjaan inti. Padahal itu menjadi tuntutan utama serikat pekerja sejak lama,” katanya.
Artikel Terkait
UEA Tuding Iran Dalang Serangan Rudal dan Drone, 15 Proyektil Berhasil Dicegat
Kaur Keuangan Desa Petir Dibekuk Usai Empat Bulan Buron, Korupsi Dana Desa Capai Rp1 Miliar
IHSG Dibuka Melemah ke 6.968, Tertekan Aksi Jual Asing dan Geopolitik Global
Tebing Longsor di Bogor Barat Timpa Dua Rumah, Tujuh Warga Mengungsi