Polda Maluku Terbitkan Surat Perintah Bawa untuk Oknum Jaksa Tersangka Penipuan

- Rabu, 15 April 2026 | 15:30 WIB
Polda Maluku Terbitkan Surat Perintah Bawa untuk Oknum Jaksa Tersangka Penipuan

Penyidik sebenarnya sudah berusaha. Dua surat panggilan resmi dikirim, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026. Tapi kedua panggilan itu tak digubris. FS beralasan sakit dan bahkan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit.

Menyikapi sikap tidak kooperatif itu, polisi tak tinggal diam. Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, bersikap tegas. Dia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih keras agar proses penyidikan tidak mandek.

Ujarnya di Ambon, Selasa (14/4/2026).

Menurut Rositah, langkah ini penting untuk dua hal: menciptakan kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian kasus.

tambahnya.

Di sisi lain, Polda Maluku juga mengimbau FS untuk datang dan bersikap kooperatif. Polisi berjanji proses hukum akan dijalankan secara objektif, mengikuti semua aturan yang berlaku. Mereka ingin kasus ini diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa ada kesan tebang pilih.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar