Dalam sebuah keputusan yang cukup mengejutkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja melakukan perombakan sejumlah posisi penting di tubuh Kejaksaan Agung. Rotasi ini menempatkan beberapa nama ke posisi baru, termasuk Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo, yang sebelumnya memegang tampuk Direktur Penyidikan Jampidsus, kini ditugaskan untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Pergeseran jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung bernomor 1064 tahun 2025, yang dikeluarkan pada 25 November lalu.
Yang menarik, masa tugasnya sebagai Dirdik Jampidsus terbilang sangat singkat. Ia baru saja mengisi posisi itu di awal Juli, menggantikan Abdul Qohar. Artinya, ia hanya menjabat sekitar empat bulan sebelum akhirnya dipindahkan.
Meski waktunya terbatas, periode tersebut justru diwarnai dengan sejumlah pengungkapan kasus besar yang menggegerkan. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah penetapan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada rentang waktu 2019 hingga 2022.
Artikel Terkait
KPK Pilih Pasal Memperkaya Diri untuk Gus Yaqut, Pintu Menuju Hukuman Seumur Hidup
KPK Tancapkan Tersangka, Tapi Perjalanan Pembongkaran Sindikat Haji Baru Dimulai
Sejarawan Soroti Korupsi Haji: Kalau Menteri Agama Rusak, Siapa Lagi yang Baik?
Stafsus Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji