“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka sebagai berikut EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” tegas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Bambang Setyawan alias BBG, rupanya punya masalah lain. Dari data laporan PPATK, dia diduga menerima gratifikasi yang cukup besar. Uang senilai Rp 2,5 miliar itu konon berasal dari setoran penukaran valas sebuah perusahaan, PT DMV. Transaksi itu terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat mutasi hari ini menunjukkan penyelidikan terus merambah. KPK sepertinya tak hanya fokus pada penerima suap, tapi juga mencermati kemungkinan ada permainan di belakang layar. Soal apakah mutasi jabatan para hakim itu ada kaitannya dengan kasus ini, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
AHY Tekankan Pentingnya Infrastruktur dan Kepemimpinan dalam Audiensi dengan Pelajar SMA
Komplotan Bersenjata Api Bobol Motor di Parkir RSIA Duren Sawit
AHY Tekankan Peran Vital Kampus dan Koordinasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur DKI Bebastugaskan Lurah dan Dua Pejabat Terkait Bukti Palsu Aduan Warga