Ketua Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) Rija Amperianto. Foto: Istimewa.
Dari 30 anggota forum yang terdokumentasi, total kerugiannya sudah menembus angka fantastis: sekitar Rp64 miliar. Kerugian itu terjadi dalam waktu singkat. Ambil contoh Ernawati, salah satu korban. Ia bisa kehilangan Rp480 juta hanya dalam tiga hari.
“Ada yang kehilangan miliaran rupiah cuma dalam 2–3 bulan. Bahkan ada yang puluhan miliar. Ini angka yang sama sekali tidak main-main,” tegas Rija.
Jalan panjang sudah ditempuh korban. Mereka melapor ke Bappebti, mengikuti mediasi bertahap mulai dari dengan pialang, lalu dengan BBJ dan pialang, hingga pemeriksaan bukti oleh Bappebti. Tak berhenti di situ, laporan juga dilayangkan ke Ombudsman RI.
Hasilnya? Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi. Bahkan Bappebti sendiri disebut mengakui ada pelanggaran administratif yang dilakukan sejumlah perusahaan.
Namun begitu, kata Rija, semua itu belum cukup.
"Sampai saat ini, belum ada langkah konkret yang benar-benar bisa mengembalikan uang korban," ujarnya dengan nada kecewa.
Artikel Terkait
Presiden Tandatangani Surpres RUU BPIP, Pembahasan di DPR Segera Dimulai
Bareskrim Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor
Justin Hubner Cetak Performa Solid, Fortuna Sittard Andalkan Bek Indonesia
Mendes PDT Janji Bantu Pengembangan Desa Tematik dan Atasi Keluhan Warga di Banggai