Bareskrim Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor

- Senin, 13 April 2026 | 13:50 WIB
Bareskrim Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor

Bareskrim Polri baru-baru ini menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di kawasan perumahan Ciherang, Dramaga, Bogor. Yang menarik, operasi ini dilakukan di tempat yang sebenarnya berskala rumahan. Tiga orang berhasil diamankan dalam razia tersebut.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, semua berawal dari laporan warga. Ada yang curiga dengan aktivitas di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim pimpinan Kombes Awaludin.

“Tersangka RH ini adalah pemilik usaha atau pabrik, kemudian MR adalah karyawan, dan FA selaku kurir,”

kata Eko Hadi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Penindakan akhirnya dilakukan Kamis malam lalu, sekitar pukul tujuh. Dari situ, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Latar belakang pendidikan ketiga tersangka ternyata jauh dari dunia farmasi. RH, sang pemilik, malah merupakan lulusan SMK Penerbangan.

Dari pengakuannya, bisnis ilegal ini sudah berjalan sejak April 2024. Setiap harinya, pabrik ini bisa memproduksi 90 hingga 100 paket kosmetik. Omzetnya? Cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 60 juta per bulan. Produk-produk itu dipasarkan secara online lewat berbagai marketplace.

Nah, yang bikin miris adalah bahan bakunya. Mereka meracik krim siang, krim malam, dan toner dengan campuran alkohol 70 persen dan bahan kimia berbahaya. Hasil uji lab punya cerita sendiri.

“Hasil pemeriksaan Labfor, krim siang dan krim malamnya positif mengandung merkuri,”

tutur Eko Hadi. Bayangkan, zat beracun itu dioleskan ke wajah konsumen setiap hari.

Dalam penggerebekan, polisi menyita banyak barang bukti. Mulai dari bahan baku racikan hingga kosmetik yang sudah siap edar tentu saja tanpa ada izin BPOM sama sekali. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik nakal di industri kecantikan yang mengorbankan kesehatan publik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar