Jakarta. DPR RI didesak untuk segera mengevaluasi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Di lapangan, banyak masyarakat yang harus menanggung kerugian besar. Padahal, bisnis ini berjalan secara legal dan diawasi negara. Ironis, bukan?
Ketua Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK), Rija Amperianto, menyuarakan harapannya.
"Kami berharap DPR bisa mendorong perubahan regulasi. Perlindungan untuk masyarakat harus jauh lebih kuat dari sekarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Di sisi lain, FK2PBK juga mengingatkan publik. Hati-hati dengan iming-iming investasi trading berjangka. Sekalipun perusahaannya punya izin resmi dan terdaftar.
“Legalitas itu bukan jaminan keamanan. Masyarakat harus paham betul risikonya. Dan untuk para korban, jangan pernah ragu untuk bersuara,” tegas Rija.
Menurutnya, masalah ini sudah sistemik. Bukan cuma kasus satu dua orang yang ceroboh. Persoalan ini berlangsung lama dan korbannya berasal dari berbagai kalangan. Yang bikin runyam, aktivitasnya justru punya payung hukum dan diawasi.
“Tapi dalam praktiknya, kerugian bisa datang sangat cepat. Hanya hitungan hari. Inilah yang kami anggap sangat berbahaya,” ungkapnya.
Data dari FK2PBK cukup mencengangkan. Dalam kurun lima tahun terakhir, ada sekitar 2,5 juta orang yang terdaftar di perdagangan berjangka komoditi. Tapi coba tebak, berapa yang masih aktif sampai 2025? Hanya sekitar 200 ribu. Sisanya, jutaan pengguna, diduga memilih mundur karena rugi. Banyak yang diam saja, malu atau sudah pesimis dengan proses hukum yang berbelit.
Artikel Terkait
Presiden Tandatangani Surpres RUU BPIP, Pembahasan di DPR Segera Dimulai
Bareskrim Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Bogor
Justin Hubner Cetak Performa Solid, Fortuna Sittard Andalkan Bek Indonesia
Mendes PDT Janji Bantu Pengembangan Desa Tematik dan Atasi Keluhan Warga di Banggai