Polres Lebak akhirnya mengambil langkah tegas. Dua perempuan berinisial NR dan MT kini resmi berstatus tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus penistaan agama, setelah sebuah video yang menunjukkan mereka menginjak Al-Qur'an beredar luas. Tak main-main, keduanya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," ujarnya, Sabtu lalu.
Menurut Moestafa, tindakan kedua wanita itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Bukan cuma soal menginjak kitab suci, cara mereka menggunakan Al-Qur'an untuk bersumpah pun dinilai sudah melenceng jauh dari ketentuan yang seharusnya.
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Usung Solusi Regional dengan Rencana Pembangunan PLTSa di Kayumanis
Kemenhaj Tegaskan Prioritas Tetap pada Calon Haji yang Sudah Mengantre
KPK Sita Sepatu Louis Vuitton Rp 129 Juta dalam OTT Bupati Tulungagung
Trump Ancam Iran dengan Penghancuran Total Jelang Perundingan Damai