Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang dihentikan KPK, ternyata belum benar-benar tamat. Kejaksaan Agung disebut masih punya peluang untuk mengambil alih penyelidikan. Ini menyusul terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perkara yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman itu.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, pintu itu masih terbuka. "Kejagung bisa saja menangani kasus yang sudah di SP3 KPK ini," ujarnya pada Senin (29/12/2025). Syaratnya, harus ada bukti baru dan konstruksi hukum yang berbeda, tentu saja semuanya harus merujuk pada peraturan yang berlaku.
Namun begitu, Abdullah menekankan agar SP3 ini jangan dianggap sebagai akhir segalanya. Jangan sampai penegakan hukum mandek, atau kasus korupsi di sektor tambang ini direduksi cuma jadi persoalan angka semata. Baginya, esensinya lebih dalam.
"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.
Di sisi lain, dia juga meminta KPK untuk lebih transparan. Masyarakat butuh penjelasan yang rinci, agar tidak muncul kesan bahwa keadilan substantif kalah hanya karena kerugian negara sulit dihitung secara nominal. Ada dua hal yang menurutnya perlu dijelaskan.
Pertama, soal alat bukti dan perhitungan kerugian. KPK bisa berkolaborasi dengan pihak lain yang punya kapasitas untuk audit itu. Kedua, soal waktu. "Mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?" tanya Abdullah, menyoroti jeda waktu yang cukup panjang itu.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo telah membeberkan alasan penghentian kasus. Pokok masalahnya, kasus yang terjadi pada 2009 itu dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup setelah melalui pendalaman penyidikan.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata Budi.
Keputusan itu diambil, katanya, demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Meski begitu, gaung kasus ini tampaknya belum sepenuhnya reda. Bola kini seolah berada di pengadilan publik, sambil menunggu langkah konkret berikutnya dari institusi penegak hukum.
Artikel Terkait
Indonesia dan Thailand Perbarui Kemitraan Strategis Ekonomi Kreatif
Wakil Wali Kota Tangerang Apresiasi Antusiasme Warga Sambut Program Ramadan iNews
Kementan Pacu Diversifikasi Jagung untuk Industri Pangan, Dukung Swasembada 2026
Kartu Merah Kalulu Picu Kontroversi, Inter Milan Taklukkan Juventus 3-2