Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang dihentikan KPK, ternyata belum benar-benar tamat. Kejaksaan Agung disebut masih punya peluang untuk mengambil alih penyelidikan. Ini menyusul terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perkara yang menjerat mantan Bupati Aswad Sulaiman itu.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, pintu itu masih terbuka. "Kejagung bisa saja menangani kasus yang sudah di SP3 KPK ini," ujarnya pada Senin (29/12/2025). Syaratnya, harus ada bukti baru dan konstruksi hukum yang berbeda, tentu saja semuanya harus merujuk pada peraturan yang berlaku.
Namun begitu, Abdullah menekankan agar SP3 ini jangan dianggap sebagai akhir segalanya. Jangan sampai penegakan hukum mandek, atau kasus korupsi di sektor tambang ini direduksi cuma jadi persoalan angka semata. Baginya, esensinya lebih dalam.
"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.
Di sisi lain, dia juga meminta KPK untuk lebih transparan. Masyarakat butuh penjelasan yang rinci, agar tidak muncul kesan bahwa keadilan substantif kalah hanya karena kerugian negara sulit dihitung secara nominal. Ada dua hal yang menurutnya perlu dijelaskan.
Artikel Terkait
DJP Kejar Target 14,8 Juta Akun Coretax Sebelum Akhir 2025
Polda Metro Jaya Siapkan Contraflow dan Penyekatan Hadapi Arus Balik 2026
BNPB Usul Posisi Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda
Cipta Cendikia: Di Balik Kesuksesan Tim Putri yang Dibina Satu Atap