Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan

- Sabtu, 11 April 2026 | 02:00 WIB
Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan

Yang cukup fenomenal, Saiful Mujani adalah ilmuwan politik pertama dari luar Amerika Serikat yang mendapat Franklin L. Burdette/Pi Sigma Alpha Award dari American Political Science Association (APSA). Penghargaan itu sekaligus mengukuhkan namanya di kancah internasional.

Namun begitu, pekan lalu namanya justru tercatat dalam berkas laporan polisi.

Pelaporannya terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Yang melaporkan adalah Robinha Anhar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Kasusnya berkaitan dengan pernyataan yang diduga menghasut untuk melawan penguasa umum.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujarnya.

Budi menambahkan bahwa laporan tersebut sudah teregister secara resmi. Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pasal itu mengatur soal penghasutan untuk melawan penguasa umum. Perjalanan karir akademik yang cemerlang kini bersinggungan dengan proses hukum. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar