Yang cukup fenomenal, Saiful Mujani adalah ilmuwan politik pertama dari luar Amerika Serikat yang mendapat Franklin L. Burdette/Pi Sigma Alpha Award dari American Political Science Association (APSA). Penghargaan itu sekaligus mengukuhkan namanya di kancah internasional.
Namun begitu, pekan lalu namanya justru tercatat dalam berkas laporan polisi.
Pelaporannya terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Yang melaporkan adalah Robinha Anhar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Kasusnya berkaitan dengan pernyataan yang diduga menghasut untuk melawan penguasa umum.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujarnya.
Budi menambahkan bahwa laporan tersebut sudah teregister secara resmi. Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pasal itu mengatur soal penghasutan untuk melawan penguasa umum. Perjalanan karir akademik yang cemerlang kini bersinggungan dengan proses hukum. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Kemenhaj Godok Wacana War Ticket untuk Hapus Antrean Haji
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta