Perlindungan untuk 64 Juta UMKM di Era Digital Jadi Sorotan
Transformasi digital bergulir cepat, tapi apakah semua pelaku usaha siap? Shri Hardjuno Wiwoho, seorang advokat Jakarta, justru mengingatkan adanya ancaman ketimpangan baru. Menurutnya, digitalisasi tanpa payung hukum yang kuat bisa menciptakan masalah, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya luar biasa: lebih dari 64 juta unit di seluruh Indonesia.
Peringatan ini disampaikan Hardjuno dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Kamis lalu. Di acara itu, ia resmi menyandang gelar doktor. Disertasinya sendiri mengusung judul yang cukup panjang, membahas reformulasi kebijakan hukum untuk ekosistem digital UMKM.
Faktanya, peran UMKM memang sangat vital. Sektor ini menyerap 97% tenaga kerja dan kontribusinya terhadap PDB nasional melampaui 60%. Namun, di sisi lain, adaptasi mereka terhadap dunia digital masih tertatih. Baru separuh yang benar-benar memanfaatkan platform digital untuk usahanya.
“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi,” tegas Hardjuno.
Ia melanjutkan dengan nada prihatin, “Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini.”
Artikel Terkait
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Diselamatkan Warga Setelah Terseret 100 Meter
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi
Iran Klaim Kemenangan dan Tegaskan Kendali Baru atas Selat Hormuz