Advokat Soroti Ancaman Ketimpangan Digital bagi 64 Juta UMKM

- Jumat, 10 April 2026 | 23:30 WIB
Advokat Soroti Ancaman Ketimpangan Digital bagi 64 Juta UMKM

Lalu, apa saja tantangan konkretnya? Hardjuno membeberkan beberapa poin. Regulasi yang tumpang-tindih dan tidak sinkron jadi masalah klasik. Infrastruktur digital juga belum merata. Belum lagi soal literasi hukum pelaku UMKM yang masih rendah. Ditambah dengan dominasi platform besar yang berpotensi meminggirkan usaha kecil.

Menanggapi itu, ia menawarkan tiga model solusi. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform atau penyedia jasa logistik. Kedua, sistem pembayaran terintegrasi yang menjamin keamanan dana transaksi, misalnya lewat virtual account khusus.

Yang ketiga, penguatan legal standing. Artinya, posisi UMKM sebagai subjek hukum di dunia digital harus diakui, lengkap dengan hak untuk membela diri dan menyelesaikan sengketa secara adil.

Secara normatif, penelitian ini mengusulkan hal yang cukup ambisius. Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) khusus tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM dianggap perlu untuk menyatukan berbagai aturan yang sekarang masih berserakan. Tujuannya jelas: mengharmonisasikan UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan aturan turunan lainnya.

Tak hanya itu, usulan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia juga mengemuka. Lembaga koordinatif ini nantinya diharapkan bisa jadi jembatan antara pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, hingga komunitas di akar rumput.

Intinya, di tengah euforia digital, perlindungan hukum tak boleh dilupakan. Agar gelombang transformasi ini benar-benar mengangkat semua perahu, bukan hanya kapal-kapal besar saja.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar