Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembakaran Warung di Kalibata

- Kamis, 18 Desember 2025 | 10:55 WIB
Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembakaran Warung di Kalibata

Kasus pembakaran puluhan warung di Kalibata akhirnya mulai menemui titik terang. Aksi brutal yang menyusul tewasnya dua debt collector itu, menurut polisi, pelakunya sudah teridentifikasi. Mereka kini dalam pengawasan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Kamis (18/12/2025).

"Sudah dalam pengawasan pihak penyidik," ujarnya.

Meski begitu, Budi enggan merinci siapa saja pelaku tersebut. Rilis lengkap, kata dia, akan diberikan setelah para tersangka berhasil diamankan. "Nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis pada rekan-rekan sekalian," tambah Budi.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya dua puluh saksi. Mereka adalah para pemilik warung dan kendaraan yang jadi sasaran amuk massa. Kerugian materialnya tidak main-main diperkirakan mencapai angka fantastis, sekitar 1,2 miliar rupiah lebih.

"Kerugian lebih kurang berkisar dari 1,2 miliar lebih yang diestimasikan," imbuhnya.

Di sisi lain, upaya pengembangan terus digenjot. Tim masih menelusuri saksi-saksi lain dan tentu saja, mengejar para pelaku yang masih buron. "Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa," tegas Budi Hermanto.

Insiden mencekam ini sendiri terjadi pada Kamis (11/12) malam lalu. Aksi pembakaran itu dipicu oleh amuk massa setelah dua debt collector tewas dikeroyok. Nah, terkait kasus pengeroyokan yang memicu kerusuhan itu, Polri sudah mengambil tindakan tegas.

2 Personel Dipecat

Enam anggota satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan telah menjalani sidang etik. Hasilnya, dua orang dipecat tidak dengan hormat. Empat lainnya harus terima sanksi demosi.

Kombes Erdi A Chaniago dari Divisi Humas Polri menyebut, Brigadir IAM dan Bripda AMZ adalah pelanggar utama. Mereka yang menerima hukuman terberat: pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Erdi, Rabu (17/12).

Komentar