tandasnya.
Lobi mereka rupanya sangat efektif. Bahkan, sampai mempengaruhi kebijakan internal. Pada Juli 2012, beberapa pejabat Pertamina disebut mengeluarkan pedoman yang dinilai jaksa bertentangan dengan risalah rapat direksi. Tujuannya jelas: mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan IRW.
Setelah tender diatur sedemikian rupa, akhirnya terjadilah kesepakatan. Petral menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan yang dikendalikan Riza Chalid untuk pemasokan produk kilang periode 2012-2014.
Dampaknya? Harga jadi melambung tinggi. Rantai pasokan yang dibuat lebih panjang, terutama untuk produk seperti Premium 88 dan Gasoline 92, akhirnya membebani Pertamina. Inilah sumber kerugian negara yang masih ditotal oleh Kejagung.
Ketujuh orang yang sudah berstatus tersangka itu adalah:
1. BBG, Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina;
2. AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012-2014);
3. MLY, Senior Trader Petral (2009-2015);
4. NRD, Crude trading manager di PES;
5. TFK, VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC atau Muhammad Riza Chalid, Beneficial Owner perusahaan peserta tender;
7. IRW, Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 603 KUHP Nasional. Perjalanan kasus ini masih panjang, tapi setidaknya langkah pertama sudah diambil. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya.
Artikel Terkait
Mengenal Biaya Tetap: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya untuk Perencanaan Keuangan Perusahaan
PMI asal Jembrana Ditangkap di Florida Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Bunuh Diri Martim Fernandes Bawa Nottingham Forest Imbangi Porto di Liga Europa
Trump Tegaskan Pasukan AS Tak Akan Ditarik dari Iran Sebelum Kesepakatan Dipatuhi