Jaringannya ternyata cukup rumit. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan terselubung antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray. Kesepakatan itu terjadi pada Oktober 2025, dan tujuannya adalah mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Mekanismenya bermain di aturan jalur pemeriksaan. Seperti diketahui, ada dua jalur: hijau untuk barang yang bisa keluar tanpa pemeriksaan fisik, dan merah untuk yang harus dicek. Nah, dalam kasus ini, diduga ada upaya memanipulasi parameter agar barang tertentu bisa 'dialihkan' ke jalur hijau.
"FLR, seorang pegawai, menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Rule set-nya kemudian disusun di angka 70 persen," jelas Asep dalam kesempatan terpisah.
Sampai saat ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), Jhon Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray), dan Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai).
Kasus ini masih terus bergulir. Banyak yang menunggu, apakah akan ada nama-nama baru lagi yang muncul ke permukaan.
Artikel Terkait
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan
Pekerja Pabrik VKTR Apresiasi Kebijakan Percepatan Elektrifikasi Prabowo
MUI Lampung Bagikan Contoh Khutbah Jumat tentang Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadan