Kasus suap di lingkungan Bea Cukai kembali menyeret nama pengusaha. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Khairul Umam, seorang pengusaha tembakau asal Madura yang lebih dikenal sebagai Haji Her. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, fokus penyidik adalah mendalami mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan Haji Her. "Kami ingin tahu, apakah prosedurnya sudah sesuai dengan aturan baru di Bea Cukai atau tidak. Bagaimana proses itu 'dilapangkan', itu yang kami dalami," ujar Budi di kompleks KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Menurutnya, sejumlah perusahaan rokok yang mengurus pita cukai telah diperiksa. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan untuk meluaskan penyelidikan.
"Selain rokok, bisa saja nanti kami tilik barang-barang lain yang distribusinya dibatasi negara. Tapi untuk sekarang, fokus utama masih pada perusahaan rokok dulu," tambahnya.
Di sisi lain, KPK juga memeriksa seorang pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoji. Pemeriksaan ini dikatakan berkaitan dengan aliran uang dari perusahaan.
"Saksi SA diperiksa terkait perusahaan atau pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ungkap Budi, tanpa merinci lebih jauh.
Artikel Terkait
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan
Pekerja Pabrik VKTR Apresiasi Kebijakan Percepatan Elektrifikasi Prabowo
MUI Lampung Bagikan Contoh Khutbah Jumat tentang Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadan