murianetwork.com – Berikut ini adalah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 jika jadi naik 8 persen, golongan Ia capai Rp2 jutaan.
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan bagi ribuan PNS di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para PNS dan keluarga mereka.
Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas dan kinerja para PNS dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023 yang lalu.
Artikel Terkait
KPK dan Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Ini Kronologinya
KPK Perketat Pengamanan JPU di Sumut Pasca Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi
Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan Kepemimpinan, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah
KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji 2024: Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun