"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026," ucapnya tegas.
Intinya, ini adalah bagian dari upaya mengumpulkan bukti. "Tim penyidik menyasar sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," tambah Dapot. Mereka mencari apa saja yang bisa mengungkap kasus ini secara lebih jelas.
Hasilnya? Tidak sia-sia. Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang yang dianggap relevan. Dokumen dan perangkat elektronik menjadi sasaran utama. Barang-barang bukti itu kini akan dianalisis lebih mendalam. Tujuannya untuk menguatkan proses penyidikan nanti.
Di sisi lain, Kejati DKI Jakarta berusaha meyakinkan publik. Mereka menegaskan penanganan kasus ini akan berjalan profesional, transparan, dan tentu saja akuntabel. Semua sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga berjanji akan terbuka. Perkembangan kasus ini rencananya akan disampaikan kepada masyarakat. Sebuah bentuk transparansi yang diharapkan bisa menjaga kepercayaan.
Penulis: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Israel Setuju Pembicaraan Langsung dengan Lebanon, Fokus pada Pelucutan Hizbullah
Gubernur DKI Ancam Pecat Oknum yang Manipulasi Laporan di Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan