Mendagri Terbitkan Aturan WFH Wajib Setiap Jumat untuk ASN Daerah Mulai 2026

- Selasa, 31 Maret 2026 | 21:30 WIB
Mendagri Terbitkan Aturan WFH Wajib Setiap Jumat untuk ASN Daerah Mulai 2026

Jakarta – Mulai akhir Maret 2026 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah punya pola kerja baru. Setiap hari Jumat, mereka diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian yang baru saja diteken.

“Mohon izin, kami sudah menandatangani Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026,”

Demikian penjelasan Tito dalam sebuah konferensi pers daring, Selasa lalu. Surat edaran itu langsung berlaku pada hari yang sama, 31 Maret.

Namun begitu, aturan mainnya tak seragam untuk semua. Ada pengecualian. Jabatan pimpinan tinggi, misalnya, tak bisa ikut skema ini. Begitu pula dengan petugas layanan darurat, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik strategis lainnya. Mereka tetap harus berada di kantor. Aturan serupa berlaku hingga level kabupaten dan kota, dengan camat dan lurah yang diharapkan tetap bekerja langsung di lapangan.

Lalu, bagaimana memastikan ASN betul-betul bekerja saat di rumah? Tito punya caranya. Pengawasan akan diperketat dengan teknologi. Salah satunya lewat pelacakan lokasi atau geo-location.

“Kami ingin memastikan ASN benar-benar melaksanakan working from home. Telepon seluler diminta aktif sehingga lokasinya dapat dipantau,”

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar