Nah, yang menarik, Pemkot juga memberikan keringanan birokrasi. Penerima bantuan akan dibebaskan dari biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak berhenti di situ, kelompok masyarakat yang jadi pelaksana fisik pun tak luput dari perhatian. Mereka dapat pelatihan dan yang penting, dilindungi asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
tambahnya lagi.
Harapannya jelas. Dengan perbaikan yang berkualitas dan tepat waktu, kawasan kumuh bisa terus ditekan. Taraf hidup masyarakat pun diharapkan ikut naik secara perlahan tapi pasti.
pungkas Maryono menutup pertemuan. (chm)
Artikel Terkait
Israel Setuju Pembicaraan Langsung dengan Lebanon, Fokus pada Pelucutan Hizbullah
Gubernur DKI Ancam Pecat Oknum yang Manipulasi Laporan di Aplikasi JAKI
Pemprov DKI Godok Koneksi MRT dan KRL Listrik untuk Revitalisasi Kota Tua
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan